Pada hari selasa, 18 Desember 2018, kami menonton film dokumenter yang mengulas tentang isu-isu Network Security di kelas Komputer Masyarakat.
Film ini adalah dokumentasi dari kisah-kisah Hacker di berbagai belahan dunia. Hacker adalah seorang pakar di bidang jaringan yang dapat menyusup ke dalam sistem orang lain. Hacker sering diidentifikasikan sebagai sesuatu yang negatif, namun dalam film ini ditunjukkan bahwa anggapan tersebut tidak selalu benar.
Di dunia ini terdapat dua jenis hacker, yaitu hacker yang tidak memiliki tujuan jahat dan tidak menggunakan kemampuannya untuk merugikan orang lain (disebut White Hat) serta hacker yang beritikad jelek dan bersifat merusak/merugikan (disebut Black Hat). Dalam film ini bahkan dibedakan antara istilah Hacker dan Cracker, dimana sebutan Hacker mengacu pada White Hat yang tidak merugikan sedangkan istilah Cracker ditujukan bagi Black Hat yang cenderung demikian.
Terdapat beberapa tokoh dalam film ini, di antaranya adalah seorang White Hat, Dennis Treece yang menceritakan tentang proteksi security di empat benua selama 24 jam dimana banyak hacker yang melakukan hacking terhadap berbagai perusahaan di seluruh dunia.
Berikutnya diceritakan kisah seorang Black Hat yang menyusup ke dalam system perusahaan telepon AT&T untuk mengubah jumlah tagihan telepon selama 12 jam agar tiap orang dalam menikmati telepon murah. Black Hat lain yang dikisahkan dalam film ini adalah Cold Fire yang melakukan hacking pada perusahan handphone.
Pengamanan jaringan suatu instansi/perusahaan kurang berarti tanpa adanya sekelompok orang independen yang dapat mengetes keamanan jaringan instansi tersebut. Oleh karena itu, timbukkah suatu profesi baru yang ETHICAL HACKER dimana sekelompok hacker disewa untuk melakukan hacking pada system perusahaan dengan tujuan mengetahui serta memperbaiki “lubang” dalam system kemananan perusahaan tersebut. Sebagaimana quote favorit saya dalam film ini yaitu “Hire a thief if you want to know how to thieve, not a cop.”
Dalam film ini dibentuk Tim Tiger sebagai ethical hacker. Tim Tiger melakukan banyak hal untuk mendapatkan password login karyawan perusahaan, beberapa di antaranya bahkan tidak terpikirkan sebelumnya, yaitu menelepon karyawan dan meminta password mereka dengan mengaku sebagai Administrator perusahaan. Hal seperti ini hanya dapat diatasi dengan Social Engineering untuk memperkuat “users” sebagai mata rantai terlemah dari suatu sistem keamanan jaringan.
Selain itu, untuk memperkuat dan meningkatkan kemampuan staf IT perusahaan, harus dilakukan “transfer wawasan” dari Black Hat ke White Hat. Oleh karena itu para White Hat mengikuti Sekolah Hacking yang dibukan oleh para Black Hat.
Film ini juga menceritakan beberapa kasus besar Hacking seperti serangan infrastruktur internet pada Pearl Harbor Electronic serta kebocoran informasi perang seperti data pesawat Stealth Bomber. Perang Hacker juga sempat terjadi di antara China dan Amerika, dimana China melepas Code Red Worm kepada sistem pertahanan Amerika.
Kesulitan melacak pelaku kejahatan IT adalah adanya kemampuan para hacker untuk mem-break IP Address sehingga rantai lompatan hacker sulit dilacak dan lokasi asli pelaku menjadi abstrak.
Lubang-lubang dalam sistem keamanan jaringan semakin melebar dengan semakin berkembangnya komunikasi wireless. Dalam film ini diceritakan tentang teknologi Wardrive yaitu dengan alat yang dapat mendeteksi jaringan-jaringan nirkabel yang lemah hanya dengan melewatinya.
Menurut pendapat saya, kemajuan teknologi selalu membawa dua sisi, postif dan negatif. Begitu juga dengan kemampuan orang-orang dalam memanfaatkan teknologi, bagaikan pisau bermata dua, dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang baik serta dapat juga digunakan untuk kejahatan.
Black Hat tidak mungkin dilenyapkan, tetapi White Hat bisa menanggulanginya dengan mengembangkan diri dengan belajar terus-menerus, bahkan belajar dari para Black Hat. Ethical Hacker adalah salah satu solusi untuk mengatasi Black Hat, dimana kemampuan mereka dapat digunakan untuk sesuatu yang baik dan mendatangkan uang, sehingga mereka tidak perlu melakukan kejahatan demi uang.
Indonesia sebagai salah satu Negara yang kegiatan hackingnya sangat aktif (disebut-sebut dalam film ini) harus segera membentuk Cyberlaw yang tegas serta supremasi hukum dunia maya yang jelas. Hal ini bisa dicapai dengan adanya tim/badan pemerintah yang bertugas untuk memonitor kegiatan hacker di seluruh Negara. Tim harus dilengkapi teknologi untuk melacak kegiatan hacker serta staf-staf ahli jaringan yang memadai. Para Black Hat harus ditemukan dan ditindak, misalnya dengan diberi penyuluhan, dipekerjakan sebagai Ethical Hacker, atau dihukum pidana apabila tetap bersikeras melakukan kejahatan.
Dengan demikian, kemampuan para hacker dapat dihargai, diarahkan serta dimanfaatkan untuk kemajuan bersama. Aamiin.
fti.budiluhur.ac.id
www.budiluhur.ac.id
KOMPUTER DAN MASYARAKAT (TEKNOLOGI)
Senin, 24 Desember 2018
Senin, 17 Desember 2018
COMPUTER CRIME, CYBERCRIME, HACKING, KEJAHATAN KARTU KREDIT
Masa kini, dunia maya telah mengubah tatanan sosial manusia dalam berinteraksi. Dunia maya merupakan dunia tanpa batas, membuat manusia dibelahan dunia manapun saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Dunia maya memberikan efek yang luar biasa terhadap hubungan sosial, baik hubungan transaksi jual beli, perbankan, politik, pendidikan dan sebagainya. Dengan internet manusia mendapatkan kemudahan dalam berinteraksi ataupun mengakses situs-situs yang dibutuhkan. Namun dibalik kemudahan tersebut, terdapat suatu ancaman yang mengerikan dari tindak kejahatan dunia maya yang dilakukan melalui internet dan efeknya dapat dirasakan didunia nyata. Ada beberapa tindak kejahatan yang sejatinya hampir sama dalam melibatkan media untuk melakukan aksi kejahatan yaitu: cyber crime, computer crime dan IT crime . Kali ini saya ngin membahas apa si cyber crime? Apa si computer crime ? Dan apa sih IT crime??
1. Cyber crime.
A. Pengertian cybercrime
Cyber crime adalah bentuk kejahatan yang menggunakan internet sebagai medianya. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai Cyber Crime atau kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam diantaranya dapat berupa pencurian data elektronik, pornografi, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, perusakan website, perusakan system melalui virus, Trojan horse, dan lain lain.
B. Siapa sih pelakunya?
Pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu komputer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman komputer untuk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja sistem computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pada system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.
Apa sih jenis2nya?
C. Jenis-Jenis Cyber Crime
Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat digolongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya diantaranya.
- Unauthorized Aces
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan porting.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita hoax.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email atau perangakat USB. Sering kali orang yang sistemnya terkena virus tidak menyadari hal ini.
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan kemudian kartu kredit tersebut digunakan oleh pelaku tanpa sepengetahuan dari pemilik kartu tersebut.
- Cracking
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga serangan Dos (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target sehingga korban tidak dapat memberikan layanan akibat sistemnya crash.
- Cybersquatting dan Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
- Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
2. Definisi Computer Crime
Istilah computer crime tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan cybercrime, berikut ini telah di rangkum beberapa pengertian dari computer crime, yaitu :
- Computer crime merupakan penggunaan komputer terhadap aktivitas yang tidak sah untuk keuntungan pribadi, seperti dalam transfer dana ilegal atau untuk mengubah data orang lain.
- The US Department of Justice(DOJ), dalam kejahatan komputer mendefinisikan suatu kejahatan seperti “pelanggaran hukum pidana yang melibatkan, penyidikan, penuntutan, atau pengetahuan teknologi komputer terhadap perbuatan mereka.” Dalam elaborasi pada subjek, DOJ membagi kejahatan komputer menjadi tiga kategori:
• Kejahatan perangkat keras, diantaranya komputer, peripheral, dan perangkat lunak adalah target kejahatan, kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan benda-benda secara ilegal.
• Kejahatan di mana komputer adalah “subjek” atau “korban” kejahatan secara langsung, yaitu kejahatan yang terdiri dari serangan pada komputer atau sistem, kerusakan yang disebabkan oleh serangan atau kelemahan sistem itu sendiri.
• Kejahatan yang dilakukan antara komputer dan sistem yang saling terkait, yaitu sarana atau “instrumen” dimana pelaku kejahatan biasa berinteraksi, seperti pencurian identitas, data, dan uang atau distribusi pornografi anak.
Apa saja yang termaksud kategori kejahatan komputer atau internet? Salah satu aspek umum dari kejahatan komputer yaitu melibatkan penipuan keuangan dan skema pencucian uang. Kejahatankeuangan lainnya yang dilakukan melalui internet termasuk kredit dan penipuan kartu debit, hacking dan pencurian identitas. Kejahatan komputer juga melibatkan pelecehan, spamming, phishing, dan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kegiatan kriminal yang melibatkan penggunaanteknologi informasi untuk memperoleh akses ilegal atau tidak sah ke sistem komputer dengan maksud merusak, menghapus, atau mengubah data komputer. Kejahatan komputer juga mencakup kegiatan seperti penipuan elektronik, manipulasi data rahasia, penyalahgunaan perangkat, pencurian identitas dan informasi penting, dan data serta gangguan sistem. Berikut ini merupakan jenis – jenis Computer crime yaitu :
- Hacking yaitu kegiatan membobol sistem komputer untuk mendapatkan akses tidak sah ke datasedangkan tindakan mengalahkan kemampuan keamanan sistem komputer untuk mendapatkanakses ilegal ke informasi yang tersimpan di dalamnya disebut hacker.
- Phishing adalah tindakan mencoba untuk mendapatkan informasi sensitif atau rahasia sepertiusername, password, dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai sumber yang dapat dipercaya. Phishing dilakukan melalui email atau dengan memikat pengguna untuk memasukkan informasi pribadi melalui situs palsu yang dibuat oleh pelaku.
- Computer Viruses adalah program komputer yang dapat mereplikasi diri dan membahayakansistem komputer pada jaringan tanpa sepengetahuan pengguna dengan tujuan untuk merusaksistem komputer dan menghancurkan informasi.
Contoh mengenai computer crime sebagai berikut:
- Misal, seorang pegawai bank yang tidak jujur mentransfer uang konsumen kepada rekening pribadinya yang tidak aktif untuk kepentingan pribadi
- Seorang yang mengakses secara langsung komputer orang lain tanpa izin dan mengambil informasi dari komputer tersebut..
3. IT CRIME
IT crime bisa diartikan kejahatan yang melibatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai sarana untuk melancarkan aksi kejahatan target.
Contoh :
- Gangguan pada komputer dan sistem
- penipuan dalam internet dan e-commerce
- pengintaian
- pelanggaran hak kekayaan intelektual
- transaksi jual beli ilegal di internet: postitusi, narkoba
- pelecehan seksual
4. Kejahatan kartu kredit
Kejahatan kartu ATM yang sering terjadi adalah pemalsuan kartu ATM, dimana si pelaku kejahatan membuat kartu ATM palsu lengkap dengan magnetic stripe yang sudah berisi rekaman data dari kartu yang dipalsukan. Selain memalsukan kartu si pelaku juga mengetahui nomor PIN dari kartu yang digandakannya.
Contoh lainnya :
1. Pencurian atau kehilangan kartu (Lost or stolen cards), harus segera dilaporkan untuk meminimalisasi kerugian yang dialami.
2. "Pengambilalihan akun (account takeover)" adalah ketika seorang pemegang kartu tanpa sadar memberikan data dan informasi pribadi (seperti alamat rumah, nama gadis ibu kandung, dan lain-lain) kepada seorang penipu dan pelaku penyalahgunaan kartu, data-data tersebut kemudian digunakan untuk menghubungi bank dari pemegang kartu, melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan kartu dan mengubah alamat, kemudian penipu tersebut memperoleh kartu baru atas nama korban.
3. Kartu tiruan (counterfeit cards) terjadi ketika sebuah kartu "dikloning/diduplikasi" dari kartu yang lain dan kemudian digunakan untuk melakukan pembelian. Di Asia Pasifik, 10 persen hingga 15 persen kejahatan dan penipuan dihasilkan dari penyalahgunaan kartu seperti skimming kartu. Namun, jumlah tersebut kini telah turun secara signifikan dikarenakan adanya peningkatan fitur keamanan yang diberikan di dalam kartu pembayaran, seperti chip EMV.
4. Sebuah fenomena yang disebut "tidak pernah menerima (never received)" adalah ketika sebuah kartu pembayaran baru atau kartu pengganti dicuri dari surat yang dikirimkan oleh bank penerbit kartu, dan tidak pernah diterima oleh pemiliknya yang sah.
5. Saat penipu atau pelaku penyalahgunaan kartu menggunakan nama dan informasi orang lain untuk mengajukan permohonan dan memperoleh sebuah kartu pembayaran baru, hal tersebut dinamakan dengan penipuan dalam pengajuan kartu (fraudulent application).
6. Cetakan berkali-kali (multiple imprints) terjadi ketika sebuah transaksi tunggal tercatat sebagai transaksi yang dilakukan berkali-kali dengan mesin pencetakkan transaksi kartu pembayaran yang dilakukan secara manual (old-fashioned) yang dikenal dengan istilah “knuckle busters”.
7. Kejahatan melalui pemesanan surat, telepon maupun e-commerce (Mail order, telephone order or e-commerce fraud), merupakan kategori terbesar dalam penyalahgunaan kartu pembayaran di Asia-Pasifik, yakni hampir tiga-perempat dari keseluruhan kasus penyalahgunaan kartu. Penyimpangan dalam e-commerce biasanya terjadi pada konsumen, penipuan dalam investasi atau bisnis yang dilakukan melalui bisnis jasa atau produk, sistem bisnis dengan skema piramida (pyramid selling), dan pencurian data pembayaran oleh situs web yang tidak terpercaya.
Mengetahui berbagai jenis penyalahgunaan tersebut serta melindungi seluruh informasi pribadi akan mengurangi kesempatan penyalahgunaan kartu pembayaran. Oleh karena itu, sebaiknya para pemegang kartu selalu berhati-hati dan waspada serta selangkah lebih maju dalam memahami penyalahgunaan kartu pembayaran.
www.budiluhur.ac.id
fti.budiluhur.ac.id
1. Cyber crime.
A. Pengertian cybercrime
Cyber crime adalah bentuk kejahatan yang menggunakan internet sebagai medianya. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai Cyber Crime atau kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam diantaranya dapat berupa pencurian data elektronik, pornografi, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, perusakan website, perusakan system melalui virus, Trojan horse, dan lain lain.
B. Siapa sih pelakunya?
Pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu komputer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman komputer untuk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja sistem computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pada system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.
Apa sih jenis2nya?
C. Jenis-Jenis Cyber Crime
Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat digolongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya diantaranya.
- Unauthorized Aces
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan porting.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita hoax.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email atau perangakat USB. Sering kali orang yang sistemnya terkena virus tidak menyadari hal ini.
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan kemudian kartu kredit tersebut digunakan oleh pelaku tanpa sepengetahuan dari pemilik kartu tersebut.
- Cracking
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga serangan Dos (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target sehingga korban tidak dapat memberikan layanan akibat sistemnya crash.
- Cybersquatting dan Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
- Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
2. Definisi Computer Crime
Istilah computer crime tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan cybercrime, berikut ini telah di rangkum beberapa pengertian dari computer crime, yaitu :
- Computer crime merupakan penggunaan komputer terhadap aktivitas yang tidak sah untuk keuntungan pribadi, seperti dalam transfer dana ilegal atau untuk mengubah data orang lain.
- The US Department of Justice(DOJ), dalam kejahatan komputer mendefinisikan suatu kejahatan seperti “pelanggaran hukum pidana yang melibatkan, penyidikan, penuntutan, atau pengetahuan teknologi komputer terhadap perbuatan mereka.” Dalam elaborasi pada subjek, DOJ membagi kejahatan komputer menjadi tiga kategori:
• Kejahatan perangkat keras, diantaranya komputer, peripheral, dan perangkat lunak adalah target kejahatan, kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan benda-benda secara ilegal.
• Kejahatan di mana komputer adalah “subjek” atau “korban” kejahatan secara langsung, yaitu kejahatan yang terdiri dari serangan pada komputer atau sistem, kerusakan yang disebabkan oleh serangan atau kelemahan sistem itu sendiri.
• Kejahatan yang dilakukan antara komputer dan sistem yang saling terkait, yaitu sarana atau “instrumen” dimana pelaku kejahatan biasa berinteraksi, seperti pencurian identitas, data, dan uang atau distribusi pornografi anak.
Apa saja yang termaksud kategori kejahatan komputer atau internet? Salah satu aspek umum dari kejahatan komputer yaitu melibatkan penipuan keuangan dan skema pencucian uang. Kejahatankeuangan lainnya yang dilakukan melalui internet termasuk kredit dan penipuan kartu debit, hacking dan pencurian identitas. Kejahatan komputer juga melibatkan pelecehan, spamming, phishing, dan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kegiatan kriminal yang melibatkan penggunaanteknologi informasi untuk memperoleh akses ilegal atau tidak sah ke sistem komputer dengan maksud merusak, menghapus, atau mengubah data komputer. Kejahatan komputer juga mencakup kegiatan seperti penipuan elektronik, manipulasi data rahasia, penyalahgunaan perangkat, pencurian identitas dan informasi penting, dan data serta gangguan sistem. Berikut ini merupakan jenis – jenis Computer crime yaitu :
- Hacking yaitu kegiatan membobol sistem komputer untuk mendapatkan akses tidak sah ke datasedangkan tindakan mengalahkan kemampuan keamanan sistem komputer untuk mendapatkanakses ilegal ke informasi yang tersimpan di dalamnya disebut hacker.
- Phishing adalah tindakan mencoba untuk mendapatkan informasi sensitif atau rahasia sepertiusername, password, dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai sumber yang dapat dipercaya. Phishing dilakukan melalui email atau dengan memikat pengguna untuk memasukkan informasi pribadi melalui situs palsu yang dibuat oleh pelaku.
- Computer Viruses adalah program komputer yang dapat mereplikasi diri dan membahayakansistem komputer pada jaringan tanpa sepengetahuan pengguna dengan tujuan untuk merusaksistem komputer dan menghancurkan informasi.
Contoh mengenai computer crime sebagai berikut:
- Misal, seorang pegawai bank yang tidak jujur mentransfer uang konsumen kepada rekening pribadinya yang tidak aktif untuk kepentingan pribadi
- Seorang yang mengakses secara langsung komputer orang lain tanpa izin dan mengambil informasi dari komputer tersebut..
3. IT CRIME
IT crime bisa diartikan kejahatan yang melibatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai sarana untuk melancarkan aksi kejahatan target.
Contoh :
- Gangguan pada komputer dan sistem
- penipuan dalam internet dan e-commerce
- pengintaian
- pelanggaran hak kekayaan intelektual
- transaksi jual beli ilegal di internet: postitusi, narkoba
- pelecehan seksual
4. Kejahatan kartu kredit
Kejahatan kartu ATM yang sering terjadi adalah pemalsuan kartu ATM, dimana si pelaku kejahatan membuat kartu ATM palsu lengkap dengan magnetic stripe yang sudah berisi rekaman data dari kartu yang dipalsukan. Selain memalsukan kartu si pelaku juga mengetahui nomor PIN dari kartu yang digandakannya.
Contoh lainnya :
1. Pencurian atau kehilangan kartu (Lost or stolen cards), harus segera dilaporkan untuk meminimalisasi kerugian yang dialami.
2. "Pengambilalihan akun (account takeover)" adalah ketika seorang pemegang kartu tanpa sadar memberikan data dan informasi pribadi (seperti alamat rumah, nama gadis ibu kandung, dan lain-lain) kepada seorang penipu dan pelaku penyalahgunaan kartu, data-data tersebut kemudian digunakan untuk menghubungi bank dari pemegang kartu, melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan kartu dan mengubah alamat, kemudian penipu tersebut memperoleh kartu baru atas nama korban.
3. Kartu tiruan (counterfeit cards) terjadi ketika sebuah kartu "dikloning/diduplikasi" dari kartu yang lain dan kemudian digunakan untuk melakukan pembelian. Di Asia Pasifik, 10 persen hingga 15 persen kejahatan dan penipuan dihasilkan dari penyalahgunaan kartu seperti skimming kartu. Namun, jumlah tersebut kini telah turun secara signifikan dikarenakan adanya peningkatan fitur keamanan yang diberikan di dalam kartu pembayaran, seperti chip EMV.
4. Sebuah fenomena yang disebut "tidak pernah menerima (never received)" adalah ketika sebuah kartu pembayaran baru atau kartu pengganti dicuri dari surat yang dikirimkan oleh bank penerbit kartu, dan tidak pernah diterima oleh pemiliknya yang sah.
5. Saat penipu atau pelaku penyalahgunaan kartu menggunakan nama dan informasi orang lain untuk mengajukan permohonan dan memperoleh sebuah kartu pembayaran baru, hal tersebut dinamakan dengan penipuan dalam pengajuan kartu (fraudulent application).
6. Cetakan berkali-kali (multiple imprints) terjadi ketika sebuah transaksi tunggal tercatat sebagai transaksi yang dilakukan berkali-kali dengan mesin pencetakkan transaksi kartu pembayaran yang dilakukan secara manual (old-fashioned) yang dikenal dengan istilah “knuckle busters”.
7. Kejahatan melalui pemesanan surat, telepon maupun e-commerce (Mail order, telephone order or e-commerce fraud), merupakan kategori terbesar dalam penyalahgunaan kartu pembayaran di Asia-Pasifik, yakni hampir tiga-perempat dari keseluruhan kasus penyalahgunaan kartu. Penyimpangan dalam e-commerce biasanya terjadi pada konsumen, penipuan dalam investasi atau bisnis yang dilakukan melalui bisnis jasa atau produk, sistem bisnis dengan skema piramida (pyramid selling), dan pencurian data pembayaran oleh situs web yang tidak terpercaya.
Mengetahui berbagai jenis penyalahgunaan tersebut serta melindungi seluruh informasi pribadi akan mengurangi kesempatan penyalahgunaan kartu pembayaran. Oleh karena itu, sebaiknya para pemegang kartu selalu berhati-hati dan waspada serta selangkah lebih maju dalam memahami penyalahgunaan kartu pembayaran.
www.budiluhur.ac.id
fti.budiluhur.ac.id
Minggu, 02 Desember 2018
E-GOVERNMENT
E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh
pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan
bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government
dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk
meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses
kepemerintahan yang demokratis.
B. Fungsi E-goverment
Fungsi dari E-Goverment adalah untuk meningkatkan mutu
layanan publik, dengan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan juga
komunikasi dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah supaya dapat
terbentuk kepemerintahan yang bersih, transparan, dan juga supaya dapat
menjawab tuntutan perubahan secara efektif.
C. Tujuan E-Government
- Pembentukan jaringan informasi dan transaksi layanan publik yang tidak dibatasi oleh waktu dan lokasi, serta dengan biaya yang terjangkau masyarakat.
- Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha.
- Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan semua lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik.
- Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien, serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah.
Berikut manfaat dari E-government adalah :
- Guna memperbaiki kualitas layanan dari pemerintah kepada para stakeholder, terutama yaitu dalam hal-hal kinerja efektivitas serta efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
- untuk meningkatkan transparansi kontrol serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, yaitu dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.
- Guna mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan juga interaksi yang di kelurkan oleh pemerintah untuk kepentingan aktivitas sehari-hari.
E. Jenis jenis E-goverment
1. Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)
Adalah
penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke
masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat
dan pemerintah,
contohnya G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan
Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi
Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
2. Government-to-Business (G2B)
Adalah
transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi
yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan
pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk
membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan
manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G
adalah Sistem e-procurement.
Contoh : Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran
perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang
dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dll
3. Government-to-Government (G2G)
Adalah
Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau
lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh : Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan
legislative, pendidikan secara online, pelayanan kepada masyarakat secara
terpadu.
4. Government to Employees (G2E)
Adalah berupa tipe hubungan
yang ditujukan untuk para pegawai pemerintahan atau pegawai negeri untuk
neningkatkan kinerja dan juga untuk kesejahteraan para pegawai yang bekerja
dislah satu institusi pemerintah. Misalkan contohnya: www.sdm.depkeu.go.id dan
lain-lain.
F. Contoh situs e-government
E- Goverment biasanya menggunakan situs yg domainnya
berakhiran GO.ID contoh situs e-goverment tersebut ialah:
1. dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan,
keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
2. dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan
keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu
Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
3. dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam
menyelenggarakan kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, serta koordinasi
pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
4. dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam
penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga
daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penyelenggaraan
hubungan masyarakat, serta penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden,
Wakil Presiden dan/atau Menteri;
5. dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam
pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan,
pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya
berada pada Presiden;
6. pembinaan, penataan dan pengembangan Aparatur Sipil
Negara, organisasi, tata laksana, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara;
7. pembinaan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi
di bidang perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, penyediaan
sarana dan prasarana, serta pengembangan pemerintahan berbasis elektronik di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pemberian dukungan sarana dan
prasarana untuk pejabat tertentu, dan dukungan administrasi kepada Dokter
Kepresidenan;
8. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
9. penyelenggaraan koordinasi kerjasama teknik antara
Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi
perjalanan dinas luar negeri;
10.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara; dan
1. Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui
pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran;
2. Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan
memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur
kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal;
3. Melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan
kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang
impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang
dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi;
4. Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan
di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui
penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang
kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat;
5. Membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi,
peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik
dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat
melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan; dan
6.Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk,
bea keluar, dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.
7. Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan
pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
8. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan
hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan
cukai;
9. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan
negara di bidang kepabeanan dan cukai;
10. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di
bidang kepabeanan dan cukai;
1. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi
dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
2. Perumusan dan penetapan kebijakan di
bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika,
penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika,
pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya
dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika,
penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi
publik;
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika,
penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika,
pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
5. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang komunikasi dan informatika;
6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
7. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di
lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
8. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
9. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
1. melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi,
Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku./ Pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan BMKG;
2. Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan
pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika;
3. Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika;
4. Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait
serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
5. Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi
dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor
meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
6. Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
7. Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di
bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
8. Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi,
kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika;
9. Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan
jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
10. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan
manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
Senin, 19 November 2018
FREEDOM OF SPEECH
Kebebasan Berbicara (Freedom of Speech)
Jaman sekarang, atau istilah kalian jaman now, dua kata ini populer: Mbah Google.
Siapakah sebenarnya Mbah Google ? Kapan dia lahir ? Mengapa dia ada ? Kapan dia mati ?
Pertanyaan yang seolah benar seorang Mbah. Mari ... kita kupas dalam topik Freedom of Speech.
Freedom of speech adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. dapat diidentikan dengan istilah kebebasan berekspresi. kebebasan berbicara adalah salah satu dari hak asasi manusia, karena termasuk dalam hak asasi jadi hak ini bersifat mutlak dan lahir secara otomatis seiring dengan lahirnya seseorang. Setiap orang mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapatnya masing-masing, dan hak tersebut tentu saja harus dihormati oleh orang lain. Kebebasan berbicara dapat meliputi di berbagai aspek media kehidupan, namun salah satunya, yang akan saya bahas kali ini adalah fenomena freedom of speech di media sosial terutama di Indonesia.
Di Indonesia pengguna media sosial sangatlah banyak mayoritas masyarakat indonesia mengakses media sosial melalui telepon pintar yang mereka miliki. Youtube menjadi media sosial yang paling banyak digunakan diikuti dengan Facebook, Instagram, Twitter dan Google +. Keberadaan media sosial di Indonesia menjadi alat baru untuk menyampaikan kebebasan berekspresi yang menjadi hak dasar dari warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Jawabanya :
Google merupakan sebuah mesin pencarian terbesar didunia yang juga sebuah perusahaan multinasional Amerika Serikat yang berkekhususan pada jasa dan produk Internet.
Google dirikan oleh larry page dan sergey brin pada tahun 4 September 1998, Menlo Park, California, Amerika
Google diciptakan untuk sebagai wadah semua informasi di yang ada di seluruh dunia. Dan menpermudah mencari informasi-informasi.
Kapan google punah? Tidak ada yang tau kapan google punah kecuali developernya itu sendiri. Mungkin seiring berjalanya waktu dan kemajuan teknologi akan ada lagi mesin pencarian baru yang mengalahkan google.
Materi kuliah 2
Apa yang kalian cari di Google Search Engine yang tidak bisa ditemukan ? terkadang bahasa daerah atau bahasa zaman dulu yang susah ditemukan digoogle artinya karena mungkin pada saat itu google tidak memahami.
Keyword apa yang kalian masukkan yang Google tidak bisa memberikan informasinya ?
contoh keyword yg tidak bisa di cari seperti bahasa gaul jaman dahulu dan lain lain.
Materi kuliah 3
Mengapa, apapun yang kita masukkan sebagai keyword, Google bisa memberikan informasinya ? karena google salah satu mesin pencari atau aplikasi pencari yg terbaik sedunia
Di google ada triliunan halaman web yang tersedia di web, yang sebagian besar memiliki judul halaman sesuai yang diinginkan oleh pemilik/penulisnya.
Apakah sedemikian hebatnya Mbah yang satu ini ? dalam mencari informasi di mesin pencari google cukup membantu sekali dalam mencari informasi, pengetahuan, atau ilmu-ilmu yang bisa kita dapatkan dari mesin pencari ini
Pernah membaca Buku Pintar? Pasti sudah kalah sekarang dengan Google.
Iya betul, buku pintar sangat tertinggal oleh google karna perkembangan zaman yang pesat dimasa kini.
Jadi, darimana informasi yang sedemikian lengkap dan banyak itu didapatkan ? Mesin pencari Google menggunakan perangkat lunak yang biasa dikenal dengan istilah Spider atau Web Crawler untuk mencari data dari berbagai web. Ada miliaran halaman yang tersimpan pada ribuan mesin. Spider mengekstrak data yang ada pada setiap halaman dari setiap situs web dan menyimpan dalam repositori mereka.
Materi kuliah 4
Siapa yang bisa akses internet ? Semua orang bisa mengakses internet, dari yang muda , anak-anak , orang tua bahkan lansia selama masih masih mempunyai kuota atau wifi
Apakah penyedia konten di internet tahu, siapa saja yang mengakses informasi yang dimilikinya ? tidak tahu, karena konten yang di publish ke internet akan tersebar dengan cepat dan tanpa kita tahu bahwa konten tersebut diakses oleh berbagai kalangan.
Bisakah seseorang yang sudah lanjut usia, berumur 95 tahun mengakses situs yang berisi konten anak-anak ?Bisa saja, karena dengan internet kita bisa mengakses berbagai informasi maupun konten yang sedang kita inginkan dan untuk lansia tidak ada batasan umur untuk siapa.
Apakah pemilik situs tahu bahwa informasinya diakses oleh seorang nenek atau seorang kakek ? Tidak tahu
Sebaliknya, seorang anak berusia 8 tahun, mengakses situs dewasa, bahkan mengandung unsur pornografi dan pornoaksi. Apakah pemilik situs tahu bahwa konten dewasa tersebut diakses oleh anak-anak ? tidak tahu, karena internet bisa diakses oleh siapapun termasuk anak-anak. jadi sebaiknya diberikan peringatan, pengawasan lebih atau iklan bagi siapapun untuk bisa masuk ke dalam situs dewasa.
Materi kuliah 5
Pendampingan orang tua, pendidikan karakter, kebudiluhuran dapat memberikan arah-arah yang benar menuju kebaikan dan kebenaran. Biasanya ini terjadi sejak masa kanak-kanak hingga masa remaja.
Pada masa dewasa, berpikir untuk diri sendiri dan orang lain sudah mencapai kematangannya, sehingga diperlukan kebijaksanaan dalam akses informasi di cyberspace.
Semoga kalian menjadi insan cerdas berbudi luhur yang selalu dapat menyaring mana baik dan mana buruk..
fti.budiluhur.ac.id
www.budiluhur.ac.id
Senin, 12 November 2018
INTELLECTUAL PROPERTY
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Dalam Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang
baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan
Intelektual (Intelectual Property) merupakan hasil pemikiran dan budidaya
manusia yang perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan
ilegal lainnya.
Yang termasuk dalam HAKI :
- Hak Cipta (Copyright)
- Merek Dagang (trademarks)
- Paten (patent)
- Desain produk Industri (industrial design)
- Indikasi geografi (geographical indication)
- Desain tata letak sirkuit tepadu/layout desain (topography of integrated circuits)
- Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information)
Bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta:
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya
tulis yang diterbitkan , dan semua hasil karya tulis lain:
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu.
Alat peraga yang dibuat dengan kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan
pantomim.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni pahat, seni patung, kolase dan seni
terapan.
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
- Sinematografi
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Buku, CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang
mempunyai Patendan Hak Cipta.
1. Hak Cipta Perangkat
Lunak
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Undang-Undang Hak Cipta No.
19 tahun 2002 Pasal 2).
Perangkat lunak adalah sekumpulan perintah yang ditulis oleh
bahasa pemrograman yang dimengerti oleh komputer sehingga perangkat lunak
tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh
komputer.
Perangkat lunak dan komputer tidak dapat dipisahkan karena
komputer akan bekerja apabila ada perangkat lunak yang ditulis oleh seorang
pemrograman (programmer). Menciptakan perangkat lunak bukan merupakan pekerjaan
yang mudah karena banyak sekali aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang
dibutuhkan dari seorang analis sistem (system analyst) dan pemrograman. Oleh
karena itulah, dengan berlakunya Undang-Undang Hak Cipta, hasil kerja seorang
analis sistem dan pemrograman dapat dilindungi.
2. Undang-Undang Hak
Cipta
Undang-undang yang melindungi hak cipta seseorang adalah
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang terdiri atas 15 bab dan 78 pasal.
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan rekaman suara dan / atau gambar petunjukannya
(2) Produsen rekaman suara memiliki hak
ekskulisif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya memperbanyak dan / atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyi.
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
(2) Barang siapa dengan sengaja, menyiarkan,
,memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau
barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan /
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 5000.000.000,00
Aturan Pengutipan dan Penyalinan yang tidak melanggar
undang-undang:
Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10%
(sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai
bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan.
Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer atau
komputer program oleh pemilik program komputer atau komputer program yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri (undang-undang no. 7 tahun
1987)
3. Penghargaan
Terhadap Kreativitas Orang Lain
Penghargaan Terhadap Kreativitas Orang Lain dapat dilakukan
dengan:
- Menggunakan software yang asli atau dengan membeli nomor lisensi
- Tidak melakukan duplikasi, membajak ataupun menyalin tanpa seizin perusahaan atau pemilik
- Tidak menggunakan untuk tindakan kriminal atau kejahatan
- Tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi atau menambah hasil karya tanpa seizin perusahaan atau pemilik.
Senin, 22 Oktober 2018
COMPUTER AND WORKS (Dampak Teknologi pada dunia kerja)
Saat ini penerapan
teknologi informasi dan komunikasi diperlukan dalam dunia bisnis sebagai alat
bantu dalam upaya memenangkan persaingan. Penerapan teknologi informasi sudah banyak
diterapkan pada perusahaan perusahaan yang berskala nasional maupun swasta.
Penerapan teknologi dan informasi ini menyebabkan perubahan baru pada bidang
bisnis.
6. Peningkatan Jangkauan Promosi
Salah satu yang paling terasa dari pesatnya perkembangan teknologi, terutama di sektor informasi, adalah cakupan promo yang semakin luas. Sepuluh atau duapuluh tahun silam, mungkin branding menjadi tantangan yang sangat susah untuk dihadapi dan membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit, tetapi saat ini dengan adanya internet, biaya promosi bisa sangat ditekan yang pada akhirnya akan membuat harga barang ataupun jasa yang dipromosikan menjadi lebih murah. Dengan membuat beberapa iklan online saja, atau bisa juga menggunakan website, informasi dari produk atau jasa yang menjadi subjek promosi akan tersampaikan ke kalayak ramai dengan mudah dan murah.
Itulah beberapa dampak dari perkembangan teknologi sekarang pada dunia perkerjaan dan membuat perkerjaan menjadi lebih baik dan efisien dari sebelumnya...
fti.budiluhur.ac.id
www.budiluhur.ac.id
Teknologi dalam kehidupan manusia terutama di zaman modern
ini memang tidak dapat lagi dipisahkan. Teknologi datang di segala lini
kehidupan manusia, membantu dan memudahkan urusan, Tidak terkecuali di dalam
dunia kerja. Teknologi baik itu perangkat lunak atau mesin kini selalu hadir
dalam dunia kerja, terutama dalam bidang insutri.
SISI POSITIF
1. Menjangkau Bisnis Lebih Luas
Teknologi bisa membuat bisnis
menjadi lebih luas. Pembangunan jaringan pada suatu bisnis bisa dilakukan
dengan mudah berkat adanya pengembangan teknologi, terutama teknologi
informasi. Ini merupakan sebuah keuntungan tersendiri dari adanya teknologi
tersebut.
2. Lebih cepat dan tahan lama.
Alasan industri menggunakan
mesin/robot saat ini yang utama adalah karena mereka lebih cepat dan tahan di
operasikan selama 24 jam. Ini adalah salah satu kelebihan mesin yang tidak bisa
di lakukan oleh manusia.
3. Biaya yang dikeluarkan relatif murah
Untuk masalah perawatan mesin memang
bisa dibilang relatif, dibilang terlalu murah tidak juga dan dibilang terlalu
mahal juga tidak, karena mesin di dalam bidang industri pasti memiliki manfaat
yang besar jika dibandingkan antara biaya perawatan mesin dengan mempkerjakan
orang, maka menggunakan mesin akan lebih menghemat dan efektif.
4. Mampu memproduksi massal dengan cepat dan dengan kualitas yang sama
ini adalah salah satu keunggulan
mesin dibandingkan manusia yaitu dapat memproduksi secara cepat dengan kualitas
yang sama. hal ini mungkin tidak dapat dilakukan oleh sejumlah orang yang
memproduksi suatu barang secara cepat dan kualitas sama. Teknologi industri
yang ada di dalam mesin dapat di setting program kerjanya sehingga mereka dapat
beroperasi dengan format yang sama untuk setiap barang yang di produksinya.
5. Mempermudah transaksi bisnis
Transaksi bisnis kini bisa semakin
mudah dengan adanya teknologi di dalamnya. Konsumen bisa dengan praktis
melakukan pembayaran berkat beragam cara pembayaran yang sekarang jauh lebih
mudah dibanding dahulu. Proses ini juga akan tergantung dari bentuk komunikasi bisnis.
Salah satu yang paling terasa dari pesatnya perkembangan teknologi, terutama di sektor informasi, adalah cakupan promo yang semakin luas. Sepuluh atau duapuluh tahun silam, mungkin branding menjadi tantangan yang sangat susah untuk dihadapi dan membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit, tetapi saat ini dengan adanya internet, biaya promosi bisa sangat ditekan yang pada akhirnya akan membuat harga barang ataupun jasa yang dipromosikan menjadi lebih murah. Dengan membuat beberapa iklan online saja, atau bisa juga menggunakan website, informasi dari produk atau jasa yang menjadi subjek promosi akan tersampaikan ke kalayak ramai dengan mudah dan murah.
SISI NEGATIF
1. Ancaman bagi manusi.
Bagi beberapa orang dengan hadirnya
mesin di bidang industri cukup mengkhawatirkan karena secara tidak langsung
suatu saat pekerjaan mereka akan tergantikan oleh robot.
2. Kurang Detail
Pada beberapa aspek hasil pekerjaan
manusia memang lebih baik, salah satu kekurangan mesin adalah kedetailan pada
barang. Ada beberapa barang yang harus di produksi sangat detail sekalipun pada
aksen yang kecil, yang terkadang mesin/robot tidak dapat melakukan hal
tersebut.
3. Perlu upgrade berkala sesuai kebuutuhan
Menggunakan mesin membutuhkan
upgrade berkala hal ini wajib dilakukan agar kinerja mesin tetap baik.
4 )Masalah pada mesin yang komplikatif.
mesin adalah rangkaian alat yang digabungkan
untuk dapat mengerjakan sesuatu. dan karena diciptakan dari rangkaian alat maka
kerusakan pada mesin sering kali tidak dapat terdeteksi, dan yang lebih membuat
bingu ketika permasalahan pada mesin sudah menyebar ke elemen mesin yang lain,
tentunya akan sulit diperbaiki yang pada akhirnya membuat produksi terhambat.Itulah beberapa dampak dari perkembangan teknologi sekarang pada dunia perkerjaan dan membuat perkerjaan menjadi lebih baik dan efisien dari sebelumnya...
fti.budiluhur.ac.id
www.budiluhur.ac.id
Langganan:
Postingan (Atom)
Hackers: Outlaws and Angels, dua sisi keuntungan dan kerugian teknologi, pemutaran film.
Pada hari selasa, 18 Desember 2018, kami menonton film dokumenter yang mengulas tentang isu-isu Network Security di kelas Komputer Masyaraka...
-
Pada kali ini saya ingin menjelaskan apa itu Rapid Pace of Change ” yang dimana Rapid = Cepat, Pace = Langka/Laju, dan Change = Perubahan y...
-
Masa kini, dunia maya telah mengubah tatanan sosial manusia dalam berinteraksi. Dunia maya merupakan dunia tanpa batas, membuat manusia dibe...