E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh
pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan
bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government
dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk
meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses
kepemerintahan yang demokratis.
B. Fungsi E-goverment
Fungsi dari E-Goverment adalah untuk meningkatkan mutu
layanan publik, dengan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan juga
komunikasi dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah supaya dapat
terbentuk kepemerintahan yang bersih, transparan, dan juga supaya dapat
menjawab tuntutan perubahan secara efektif.
C. Tujuan E-Government
- Pembentukan jaringan informasi dan transaksi layanan publik yang tidak dibatasi oleh waktu dan lokasi, serta dengan biaya yang terjangkau masyarakat.
- Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha.
- Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan semua lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik.
- Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien, serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah.
Berikut manfaat dari E-government adalah :
- Guna memperbaiki kualitas layanan dari pemerintah kepada para stakeholder, terutama yaitu dalam hal-hal kinerja efektivitas serta efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
- untuk meningkatkan transparansi kontrol serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, yaitu dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.
- Guna mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan juga interaksi yang di kelurkan oleh pemerintah untuk kepentingan aktivitas sehari-hari.
E. Jenis jenis E-goverment
1. Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)
Adalah
penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke
masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat
dan pemerintah,
contohnya G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan
Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi
Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
2. Government-to-Business (G2B)
Adalah
transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi
yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan
pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk
membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan
manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G
adalah Sistem e-procurement.
Contoh : Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran
perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang
dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dll
3. Government-to-Government (G2G)
Adalah
Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau
lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh : Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan
legislative, pendidikan secara online, pelayanan kepada masyarakat secara
terpadu.
4. Government to Employees (G2E)
Adalah berupa tipe hubungan
yang ditujukan untuk para pegawai pemerintahan atau pegawai negeri untuk
neningkatkan kinerja dan juga untuk kesejahteraan para pegawai yang bekerja
dislah satu institusi pemerintah. Misalkan contohnya: www.sdm.depkeu.go.id dan
lain-lain.
F. Contoh situs e-government
E- Goverment biasanya menggunakan situs yg domainnya
berakhiran GO.ID contoh situs e-goverment tersebut ialah:
1. dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan,
keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
2. dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan
keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu
Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
3. dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam
menyelenggarakan kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, serta koordinasi
pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
4. dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam
penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga
daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penyelenggaraan
hubungan masyarakat, serta penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden,
Wakil Presiden dan/atau Menteri;
5. dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam
pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan,
pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya
berada pada Presiden;
6. pembinaan, penataan dan pengembangan Aparatur Sipil
Negara, organisasi, tata laksana, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara;
7. pembinaan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi
di bidang perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, penyediaan
sarana dan prasarana, serta pengembangan pemerintahan berbasis elektronik di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pemberian dukungan sarana dan
prasarana untuk pejabat tertentu, dan dukungan administrasi kepada Dokter
Kepresidenan;
8. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
9. penyelenggaraan koordinasi kerjasama teknik antara
Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi
perjalanan dinas luar negeri;
10.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara; dan
1. Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui
pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran;
2. Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan
memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur
kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal;
3. Melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan
kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang
impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang
dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi;
4. Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan
di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui
penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang
kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat;
5. Membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi,
peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik
dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat
melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan; dan
6.Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk,
bea keluar, dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.
7. Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan
pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
8. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan
hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan
cukai;
9. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan
negara di bidang kepabeanan dan cukai;
10. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di
bidang kepabeanan dan cukai;
1. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi
dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
2. Perumusan dan penetapan kebijakan di
bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika,
penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika,
pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya
dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika,
penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi
publik;
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika,
penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika,
pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
5. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang komunikasi dan informatika;
6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
7. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di
lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
8. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
9. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
1. melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi,
Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku./ Pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan BMKG;
2. Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan
pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika;
3. Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika;
4. Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait
serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
5. Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi
dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor
meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
6. Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
7. Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di
bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
8. Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi,
kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika;
9. Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan
jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
10. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan
manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar