HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Dalam Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang
baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan
Intelektual (Intelectual Property) merupakan hasil pemikiran dan budidaya
manusia yang perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan
ilegal lainnya.
Yang termasuk dalam HAKI :
- Hak Cipta (Copyright)
- Merek Dagang (trademarks)
- Paten (patent)
- Desain produk Industri (industrial design)
- Indikasi geografi (geographical indication)
- Desain tata letak sirkuit tepadu/layout desain (topography of integrated circuits)
- Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information)
Bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta:
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya
tulis yang diterbitkan , dan semua hasil karya tulis lain:
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu.
Alat peraga yang dibuat dengan kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan
pantomim.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni pahat, seni patung, kolase dan seni
terapan.
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
- Sinematografi
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Buku, CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang
mempunyai Patendan Hak Cipta.
1. Hak Cipta Perangkat
Lunak
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Undang-Undang Hak Cipta No.
19 tahun 2002 Pasal 2).
Perangkat lunak adalah sekumpulan perintah yang ditulis oleh
bahasa pemrograman yang dimengerti oleh komputer sehingga perangkat lunak
tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh
komputer.
Perangkat lunak dan komputer tidak dapat dipisahkan karena
komputer akan bekerja apabila ada perangkat lunak yang ditulis oleh seorang
pemrograman (programmer). Menciptakan perangkat lunak bukan merupakan pekerjaan
yang mudah karena banyak sekali aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang
dibutuhkan dari seorang analis sistem (system analyst) dan pemrograman. Oleh
karena itulah, dengan berlakunya Undang-Undang Hak Cipta, hasil kerja seorang
analis sistem dan pemrograman dapat dilindungi.
2. Undang-Undang Hak
Cipta
Undang-undang yang melindungi hak cipta seseorang adalah
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang terdiri atas 15 bab dan 78 pasal.
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan rekaman suara dan / atau gambar petunjukannya
(2) Produsen rekaman suara memiliki hak
ekskulisif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya memperbanyak dan / atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyi.
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
(2) Barang siapa dengan sengaja, menyiarkan,
,memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau
barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan /
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 5000.000.000,00
Aturan Pengutipan dan Penyalinan yang tidak melanggar
undang-undang:
Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10%
(sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai
bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan.
Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer atau
komputer program oleh pemilik program komputer atau komputer program yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri (undang-undang no. 7 tahun
1987)
3. Penghargaan
Terhadap Kreativitas Orang Lain
Penghargaan Terhadap Kreativitas Orang Lain dapat dilakukan
dengan:
- Menggunakan software yang asli atau dengan membeli nomor lisensi
- Tidak melakukan duplikasi, membajak ataupun menyalin tanpa seizin perusahaan atau pemilik
- Tidak menggunakan untuk tindakan kriminal atau kejahatan
- Tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi atau menambah hasil karya tanpa seizin perusahaan atau pemilik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar