Senin, 19 November 2018

FREEDOM OF SPEECH


Materi kuliah 1

Kebebasan Berbicara (Freedom of Speech)

Jaman sekarang, atau istilah kalian jaman now, dua kata ini populer: Mbah Google.

Siapakah sebenarnya Mbah Google ? Kapan dia lahir ? Mengapa dia ada ? Kapan dia mati ?


Pertanyaan yang seolah benar seorang Mbah. Mari ... kita kupas dalam topik Freedom of Speech.


Freedom of speech adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. dapat diidentikan dengan istilah kebebasan berekspresi. kebebasan berbicara adalah salah satu dari hak asasi manusia, karena termasuk dalam hak asasi jadi hak ini bersifat mutlak dan lahir secara otomatis seiring dengan lahirnya seseorang. Setiap orang mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapatnya masing-masing, dan hak tersebut tentu saja harus dihormati oleh orang lain. Kebebasan berbicara dapat meliputi di berbagai aspek media kehidupan, namun salah satunya, yang akan saya bahas kali ini adalah fenomena freedom of speech di media sosial terutama di Indonesia.


Di Indonesia pengguna media sosial sangatlah banyak mayoritas masyarakat indonesia mengakses media sosial melalui telepon pintar yang mereka miliki. Youtube menjadi media sosial yang paling banyak digunakan diikuti dengan Facebook, Instagram, Twitter dan Google +. Keberadaan media sosial di Indonesia menjadi alat baru untuk menyampaikan kebebasan berekspresi yang menjadi hak dasar dari warga negara yang dijamin oleh konstitusi.


Jawabanya :

Google merupakan sebuah mesin pencarian terbesar didunia yang juga sebuah perusahaan multinasional Amerika Serikat yang berkekhususan pada jasa dan produk Internet.
Google dirikan oleh larry page dan sergey brin pada tahun 4 September 1998, Menlo Park, California, Amerika

Google diciptakan untuk sebagai wadah semua informasi di yang ada di seluruh dunia. Dan menpermudah mencari informasi-informasi.

Kapan google punah? Tidak ada yang tau kapan google punah kecuali developernya itu sendiri. Mungkin seiring berjalanya waktu dan kemajuan teknologi akan ada lagi mesin pencarian baru yang mengalahkan google.

Materi kuliah 2


Apa yang kalian cari di Google Search Engine yang tidak bisa ditemukan ? terkadang bahasa daerah atau bahasa zaman dulu yang susah ditemukan digoogle artinya karena mungkin pada saat itu google tidak memahami.

Keyword apa yang kalian masukkan yang Google tidak bisa memberikan informasinya ?
contoh keyword yg tidak bisa di cari seperti bahasa gaul jaman dahulu dan lain lain.

Materi kuliah 3


Mengapa, apapun yang kita masukkan sebagai keyword, Google bisa memberikan informasinya ?  karena google salah satu mesin pencari atau aplikasi pencari yg terbaik sedunia

Di google ada triliunan halaman web yang tersedia di web, yang sebagian besar memiliki judul halaman sesuai yang diinginkan oleh pemilik/penulisnya.

Apakah sedemikian hebatnya Mbah yang satu ini ? dalam mencari informasi di mesin pencari google cukup membantu sekali dalam mencari informasi, pengetahuan, atau ilmu-ilmu yang bisa kita dapatkan dari mesin pencari ini


Pernah membaca Buku Pintar? Pasti sudah kalah sekarang dengan Google.

Iya betul, buku pintar sangat tertinggal oleh google karna perkembangan zaman yang pesat dimasa kini.

Jadi, darimana informasi yang sedemikian lengkap dan banyak itu didapatkan ? Mesin pencari Google menggunakan perangkat lunak yang biasa dikenal dengan istilah Spider atau Web Crawler untuk mencari data dari berbagai web. Ada miliaran halaman yang tersimpan pada ribuan mesin. Spider mengekstrak data yang ada pada setiap halaman dari setiap situs web dan menyimpan dalam repositori mereka.


Materi kuliah 4

Siapa yang bisa akses internet ? Semua orang bisa mengakses internet, dari yang muda , anak-anak , orang tua bahkan lansia selama masih masih mempunyai kuota atau wifi


Apakah penyedia konten di internet tahu, siapa saja yang mengakses informasi yang dimilikinya ? tidak tahu, karena konten yang di publish ke internet akan tersebar dengan cepat dan tanpa kita tahu bahwa konten tersebut diakses oleh berbagai kalangan.


Bisakah seseorang yang sudah lanjut usia, berumur 95 tahun mengakses situs yang berisi konten anak-anak ?Bisa saja, karena dengan internet kita bisa mengakses berbagai informasi maupun konten yang sedang kita inginkan dan untuk lansia tidak ada batasan umur untuk siapa.


Apakah pemilik situs tahu bahwa informasinya diakses oleh seorang nenek atau seorang kakek ? Tidak tahu


Sebaliknya, seorang anak berusia 8 tahun, mengakses situs dewasa, bahkan mengandung unsur pornografi dan pornoaksi. Apakah pemilik situs tahu bahwa konten dewasa tersebut diakses oleh anak-anak ? tidak tahu, karena internet bisa diakses oleh siapapun termasuk anak-anak. jadi sebaiknya diberikan peringatan, pengawasan lebih atau iklan bagi siapapun untuk bisa masuk ke dalam situs dewasa.


Materi kuliah 5


Pendampingan orang tua, pendidikan karakter, kebudiluhuran dapat memberikan arah-arah yang benar menuju kebaikan dan kebenaran. Biasanya ini terjadi sejak masa kanak-kanak hingga masa remaja.


Pada masa dewasa, berpikir untuk diri sendiri dan orang lain sudah mencapai kematangannya, sehingga diperlukan kebijaksanaan dalam akses informasi di cyberspace.


Semoga kalian menjadi insan cerdas berbudi luhur yang selalu dapat menyaring mana baik dan mana buruk..


fti.budiluhur.ac.id

www.budiluhur.ac.id

Senin, 12 November 2018

INTELLECTUAL PROPERTY

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi

Dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan Intelektual (Intelectual Property) merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia yang perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.

Yang termasuk dalam HAKI :

  1. Hak Cipta (Copyright)
  2. Merek Dagang (trademarks)
  3. Paten (patent)
  4. Desain produk Industri (industrial design)
  5. Indikasi geografi (geographical indication)
  6. Desain tata letak sirkuit tepadu/layout desain (topography of integrated circuits)
  7. Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information)


Bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta:
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan , dan semua hasil karya tulis lain: 
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

Alat peraga yang dibuat dengan kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan

Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.

Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.

  • Arsitektur
  • Peta
  • Seni batik
  • Fotografi
  • Sinematografi 

Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Buku, CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai Patendan Hak Cipta.

1. Hak Cipta Perangkat Lunak

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 Pasal 2).

Perangkat lunak adalah sekumpulan perintah yang ditulis oleh bahasa pemrograman yang dimengerti oleh komputer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh komputer.

Perangkat lunak dan komputer tidak dapat dipisahkan karena komputer akan bekerja apabila ada perangkat lunak yang ditulis oleh seorang pemrograman (programmer). Menciptakan perangkat lunak bukan merupakan pekerjaan yang mudah karena banyak sekali aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang dibutuhkan dari seorang analis sistem (system analyst) dan pemrograman. Oleh karena itulah, dengan berlakunya Undang-Undang Hak Cipta, hasil kerja seorang analis sistem dan pemrograman dapat dilindungi.

2. Undang-Undang Hak Cipta

Undang-undang yang melindungi hak cipta seseorang adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang terdiri atas 15 bab dan 78 pasal.

Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 49

(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan / atau gambar petunjukannya

(2)  Produsen rekaman suara memiliki hak ekskulisif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan / atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.

 Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

(2) Barang siapa dengan sengaja, menyiarkan, ,memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum  suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5000.000.000,00

Aturan Pengutipan dan Penyalinan yang tidak melanggar undang-undang:

Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan.

Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer atau komputer program oleh pemilik program komputer atau komputer program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri (undang-undang no. 7  tahun 1987)

 3. Penghargaan Terhadap Kreativitas Orang Lain
     Penghargaan Terhadap Kreativitas Orang Lain dapat dilakukan dengan:
  • Menggunakan software yang asli atau dengan membeli nomor lisensi
  • Tidak melakukan duplikasi, membajak ataupun menyalin tanpa seizin perusahaan atau pemilik
  • Tidak menggunakan untuk tindakan kriminal atau kejahatan
  • Tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi atau menambah hasil karya tanpa seizin perusahaan atau pemilik.




Hackers: Outlaws and Angels, dua sisi keuntungan dan kerugian teknologi, pemutaran film.

Pada hari selasa, 18 Desember 2018, kami menonton film dokumenter yang mengulas tentang isu-isu Network Security di kelas Komputer Masyaraka...